Kamis, 04 Oktober 2012

RUU Desa: Kewenangan Wilayah Desa Diperkuat


Rabu, 26/09/12
Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR, bahwa pemerintah pusat dapat memprakasai pembentukan desa yang bersifat khusus dan strategis untuk kepentingan nasional, bukan untuk menghalangi pemberdayaan kawasan masyarakat desa.

"Yang ingin pemerintah lihat kedepan dalam RUU ini, adanya kewenangan di dalam itu (masyarakat desa), karena ada pengembangan kawasan," ujar Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi Karim di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Menurut dia, secara menyeluruh peraturan yang tercantum dalam pasal 6 draft RUU Desa tersebut, pemerintah ingin mengembangkan inisiatif dari masyarakat desa yang dapat diambil dari luar desa untuk memberikan nuansa bagi kepentingan desa, sekaligus untuk kepentingan nasional. 
"Tapi itu harus tetap diatur dalam UU yakni UU Desa," katanya. Dia melanjutkan, dalam pengelolahan kawasan tersebut, pemerintah pusat tidak ikut campur, seluruhnya diserahkan kepada desa. 

Mengenai alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diusulkan DPR sebesar 20 persen, diterangkannya, usulan tersebut akan Kemendagri kaji secara konkrit. 

Namun pada intinya, Kemendagri melihat permasalahannya bukan pada besaran persentase anggaran yang akan di alokasikan untuk desa. Namun peran dari masyarakat desa dalam UU.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa Ibnu Munzir mengatakan, RUU Desa sendiri belum masuk dalam tahap pembahasan. Pansus masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak termasuk usulan pemerintah. 

"Itu barulah sekedar usulan dari pemerintah. Dan pansus masih menjadwalkan DIM untuk berbagai point krusial dalam RUU Desa termasuk mengenai pembentukan desa," ujarnya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, status desa sendiri perlu di lihat sudah berkembang atau tidak, serta desa alami itu juga terdapat macam jenisnya yang tidak sembarangan di mekarkan. Desa yang sudah berkembang nantinya akan di kelolah oleh Lurah agar dapat memberdayakan kawasan desa serta masyarakat desa itu sendiri. 

Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, usulan pemerintah tersebut perlu dipikirkan lebih dalam lagi oleh pemerintah dan pansus RUU Desa. 
Pembentukan desa baru, baik itu berpotensi dan strategis untuk kepentingan nasional, harus mempertimbangkan dari sisi pemekaran desa. 

"Kalau seperti itu (usulan Kemendagri), berarti pemekaran desa. Pansus belum membahas itu, kita tunggu saja nanti seperti apa," pungkasnya. 

Sumber: nasional.sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar